MAKALAH E-GOVERNMENT " IMPLEMENTASI E-LICENCE"
“ IMPLEMENTASI E
- LICENSE ”
DISUSUN
OLEH
RESTU CAHYANINGRUM
NPM. 56418015
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
INFORMATIKA
2018/2019
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Saat ini dunia teknologi dan
informasi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Untuk mengimbangi
kemajuan dan perkembangan dari teknologi dan informasi tersebut kita dituntut
untuk mengikuti perkembangan yang ada. Tidak hanya kita, bahkan sistem
pemerintahan juga harus mengimbangi perkembangan tersebut demi tercapainya
efektivitas dan efisiensi dari pelayanannya. Karena masyarakat yang terkena
dampak dari globalisasi secara otomatis menuntut segalanya serba cepat, instant
dan transparan serta akuntable, maka untuk mencapai tujuan pemerintahan yang
melayani masyarakat, tidak ada pilihan bagi pemerintah selain memenuhi
kebutuhan masyarakat secara instant, cepat dan mampu memberikan kepuasan pelayanan
pelanggan yang pasti beraneka ragam.
Dalam upaya pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat mengenai efektivitas,
efisiensi dan akuntabilitas pelayanan, muncul suatu menejemen informasi baru
seiring berkembangnya teknologi informasi saat ini yang di sebut E-gov
(E-government). Pemerintah seakan tidak ingin kalah dengan perkembangan saat
ini. Dengan dipakainya produk e-government tersebut membuktikan eksistensi
pemerintah dalam keikutsertaannya memanfaatkan teknologi dan informasi serta
meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat.Seperti yang terjadi di kabupaten Sragen, dimana pemerintah menyadari akan kebutuhan masyarakat mengenai keterbukaan dan demokratisasi informasi bagi semua kalangan masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai motivasi dalam membangun suatu jalur akses pelayanan informasi bagi masyarakat. Selain itu pentingnya interaksi pemerintah dan masyarakat yang akan mampu menjadikan pemerintahan yang tanggap dan memahami kondisi masyarakat sehingga akan memberikan kemampuan pada pemerintah kabupaten Sragen untuk mengatasi masalah perijinan yang ada pada masyarakat Sragen. Maka muncullah suatu ide dengan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perijinan serta membangun jaringan komunikasi dan informasi lintas sektoral sehingga penyelesaian perijinan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien. Dalam pengembangan teknologi informasi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen telah membuat dan mengembangkan sistem informasi yang memudahkan para customer, pengusaha maupun masyarakat yang ingin mengakses BPTPM. Diantaranya tracking dokumen via internet, touch screen information, CCTV online, video conference, hotspot area, call centre, geografic information system dan lain lain.
2.
Rumusan
Masalah
- Definisi Electronic Government
- Sebutkan apa saja Tipe relasi dan jenis layanan E-government !
- Bagaimana fungsi dan perkembangan E-Government ?
- Bagaimanakah implementasi dari e-License?
- Apa itu e-license dan gambaran umumnya seperti apa?
- C. Tujuan
- Untuk mengetahui definisi electronic government
- Untuk mengetahui fungsi dan perkembangan e-gov di Indonesia salah satunya e-license
- menjelaskan bagaimana implementasi atau pelaksanaan e-license tepatnya di pemerintahan Kabupaten Sragen.
BAB
II
PEMBAHASAN E-GOVERMENT
Pengertian
E-Government
E-government
adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat
digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi
dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan
lembaga-lembaga lainnya secara online.
Fungsi
dan Perkembangan E-Government
E-government
bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar
dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan, dan agar dapat
menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Selain itu e-government juga
bertujuan untuk mendukung good governance. Penggunaan teknologi yang
mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi
dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.
E-government dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan
untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.
Di
Indonesia, perkembangan e-government masih sebatas pada mempublikasikan
informasi melalui website, interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan
melaui e-mail, serta masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan
kantor pemerintahan secara timbal balik. Indonesia belum mencapai tingkat
integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat
melakukantransaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai
pemakaian data base bersama. Melihat perkembangan system aplikasi
e-government di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengembangan
e-government di Indonesia masih dalam proses. Artinya pengembangan
e-government dapat dikatakan sukses ataupun sebaliknya gagal di masa yang
akan datang. Penting untuk mempersiapkan berbagai sarana dalam pengembangan
e-government di (ndonesia seperti sumber daya manusia, sarana dan prasarana
teknologi informasi dan inisiatif serta responsibilitas pihak-pihak yang
terlibatlangsung agar inisiasi untuk menciptakan sebuah tata pemerintahan yang
baik dan pelayananyang berkualitas dapat terwujud dengan baik bukan pelaksanaan
yang terkesan dituntut oleh kebijakan pemerintah pusat.
Tipe relasi dan jenis layanan e-government
1.
Tipe relasi
e-government
- Government to Citizen (G2C) Yaitu aplikasi e-gov dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio IT dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat.
- Government to Business (G2B) Yaitu aplikasi e-gov yang mencakup hubungan relasi antara pemerintah dengan kalangan bisnis tidak hanya mencakup kelancaran bisnis perusahaan saja, namun akan ada dampak yang menguntungkan pemerintah jika relasi baik dan efektif.
- Government to Governments (G2G) Yaitu aplikasi e-gov dalam hubungan diplomasi kenegaraan antara satu Negara dengan Negara lainnya. Meliputi kerjasama-kerjasama misalnya yang berhubungan dengan industri, perusahaan, perdagangan, dll.
- Government to Employees Yaitu aplikasi e-gov yang diperuntukkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejateraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintah yang bekerja di sejumlah institusi sebagai pelayan masyarakat.
- Jenis-jenis pelayanan e-government
- Publish Merupakan penerapan e-gov yang termudah karena selain proyekya yang berskala kecil , kebanyakan aplikasiya tidak pelu melibatkan sejumlah sumber daya yang besar dan beragam.
- Interact , Terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dan dengan mereka yang berkepentingan. Pertama yaitu bentuk portal dan kedua pemerintah menyediakan kanal dimana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu yang berkepentingan baik langsung atau tidak langsung.
- Transact ,Dalam kelas ini terdapat interaksi dua arah seperti pada kelas interact, tapi terjadi perpindahan uang dari satu pihak ke pihak yang lain.
BAB III
GAMBARAN UMUM E-LICENSE
E-License
merupakan program yang dibuat oleh Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kabupaten Sragen dengan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perijinan serta
membangun jaringan komunikasi dan informasi lintas sektoral sehingga
penyelesaian perijinan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien. Dalam
pengembangan teknologi informasi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kabupaten Sragen telah membuat dan mengembangkan sistem
informasi yang memudahkan para customer, pengusaha maupun
masyarakat yang ingin mengakses BPTPM. Diantaranya tracking dokumen via
internet, touch screen information, CCTV online, video conference, hotspot
area, call centre, geografic information system dan lain lain.
Visi Badan
Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen adalah “Unggul dalam
Pelayanan”. Sedangakn Misinya adalah mewujudkan Pelayanan Profesional dan Kepuasan
Pelanggan, dengan langkah meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dan non
perijinan, meningkatkan parftisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui
perijinan dan non perijinan, meningkatkan citra aparatur pemerintah dengan
memberikan perijinan yang mudah, cepat, aman, transparan, nyaman, ramah dan
pasti, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM)
dibidang perijinan dan non perijinan.
Maksud
didirikannya KPT Kabupaten Sragen saat itu adalah untuk menyelenggarakan
pelayanan prima perizinan dan non perizinan dalam satu pintu. Hal tersebut
diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi
penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi
masyarakat di Kabupaten Sragen. Prinsip pelayanan prima sesuai tertuang
dalam Keputusan MenPan No. 63 Tahun 2003, yaitu: kesederhanaan, kejelasan,
kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan
prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan dan kenyamanan.
Tujuan awal dibentuknya KPT Kabupaten Sragen adalah
untuk mewujudkan pelayanan prima, yakni kepuasan dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat/pelanggan. Untuk mencapai hal itu diperlukan kualitas pelayanan yang
sesuai indeks kepuasan masyarakat dan standar pelayanan prima. Zeiitham et al
(1990) menyatakan bahwa mutu pelayanan didefinisikan oleh pelanggan, yaitu
kesesuaian antara harapan dan atau keinginan pelanggan dengan kenyataan.
Sejalan dengan itu maka dimensi yang sangat melekat dengan mutu pelayanan
adalah penampilan fisik, peralatan, tenaga kerja dan metode yang
digunakan dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, diambil langkah kebijakan antara lain pembentukan kelembagaan,
penentuan personalia, penentuan jenis pelayanan dan waktu penyelesaian,
penyusunan mekanisme pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan, pemantauan
kepuasan pelanggan dan penanganan pengaduan/keluhan. Dalam
memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, BPTPM didukung
oleh 39 PNS.
BAB IV
PEMBAHASAN E-LISENCE
E-License sebagai bentuk dari
Electronic Government sebagai strategi pembangunan dan pengembangan sistem
pelayanan publik berbasis teknologi digital yang berfokus pada permasalahan
perijinan secara Online. E-license dalam perkembangannya sejak 2002 mengalami
peningkatan sekitar 500 % berdasarkan penjelasan dari Humas BPT Sragen.
E-License memberikan kemudahan kepada para penggunanya untuk melakukan
perijinan sehingga berbagai usaha dapat mempunyai ijin usaha dan tentu akan
meningkatkan pendatan asli daerah pemerintah kabupaten Sragen. E-license
sebagai produk dari e-government memuat tentang 8 aspek, yaitu
1.
Orientation. E-license adalah sebuah
produk yang dikeluarkan oleh BPT dengan tujuan memudahkan pelayanan perijinan
yang ada di kabupaten Sragen. Berdampak dengan adanya perbaikan standart
pelayanan publik, berbagai bentuk perijinan dapat dipilih sebagai pilihan
produk pemerintah yang dapat digunakan, dan sangat berorientasi kepada kepuasan
pelanggan.
2. Process
Organization merupakan Praktek e-license di BPT berdasarkan pengamatan yang
kita lakukan struktur organisasinya tidak kaku dan berbelit-belit terbukti dari
adanya pelayanan yang tidak hanya satu atap melainkan satu pintu terhadap
proses perijinan di kabupaten Sragen.
3. Management Principle merupakan Kerjasama para birokrat tekait dengan kinerja BPT dalam menerapkan e-licene terutama pada saat menghadapi perubahan tuntutan para konsumen yang menginginkan pelayanan yang cepat dan efisien dengan melakukan terobosan pelayanan satu pintu.
4. Leadership Style merupakan Dalam BPT peranan dari pemimpin yaitu bapak Tugiyono SH dapat dikatakan sebagai pemimpin yang revolusioner karena dapat memberikan orientasi masa depan. Dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
5. Internal Communication merupakan Komunikasi internal yang terjadi pada organisasi di BPT adalah membudayakan komunikasi secara terbuka dan demokrasi, memberikan kesempatan pada pegawainya untuk memberikan suaranya, tetap Top Down tapi tetap mempunyai sikap terbuka pada bawahan.
6. External communication merupakan Dalam sistem birokratis, bentuk hubungan antar departemen atau antara pemerintah dengan kalangan lain seperti swasta, luar negeri, LSM, Organisasi, partai dll dilakukan tidak hanya secara formal dengan prosedur yang baku. Namun memungkinkan adanya komunikasi yang lebih mudah antar tingkat sektoral contohnya dengan menggunakan Disbook yang bermanfaat bagi hubungan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat agar timnya tetap solid.
7.
Metode of service delivery , Pada pelaksanaan e-license hal yang berbau
administratif, dulu biasanya pemerintah menggunakan sejumlah dokumen-dokumen
penting (formulir, laporan, dll) namun di BPT sekarang meminimalkan penggunaan
kertas lebih cenderung ke arah digital sehingga lebih mudah dan tidak memakan
waktu lama, 2014 mendatang dalam urusan penanaman modal bisa mengisi langsung
data-data secara on line. Paperless sangat menjadi tujuan utama kedepannya.
8.
Principle of service delivery
Dalam penerapan e-license di BPT terdapat prinsip
pelayanan prima artinya bahwa kepuasan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atau
pelanggan.
Implementasi E-license
Implementasi
merupakan aspek terpenting dari keseluruhan proses kebijakan seperti yang
diungkapkan oleh Udoji (1981, hal 32). Van Meter dan Van Horn (1975) merumuskan
proses implementasi sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh
individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang
diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan
kebijaksanaan.
Sementara Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier
(1979) menjelaskan makna implementasi dengan mengatakan bahwa: memahami apa yang
senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan
merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian-kejadian
dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman
kebijaksanaan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk
mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada
masyarakat atau kejadian-kejadian.
faktor berhasilnya proses
implementasi (George C. Edward III) :
1.Komunikasi
Menyangkut bagaimana kebijakan
dikomunikasikan pada organisasi & publik, kejelasan informasi, konsistensi
informasi dan personel yang jelas.
2.Resources
Berkenaan dengan sumber daya
pendukung. Meliputi staf, informasi yang relevan, kewenangan yang menjamin
kebijakan diarahkan sebagaimana yang diharapkan & fasilitas (sarana,
prasarana) yang digunakan untuk memberikan pelayanan. Bila tdk ada =>
pelayanan yang baik tidak dapat diberikan
3.Disposisi
Sikap & komitmen => kecakapan
saja tidak cukup, tanpa kesediaan & komitmen untuk melaksanakan kebijakan.
Seringkali implementor tidak melaksanakan kebijakan secara asli.
4.Struktur Birokrasi
Berkenaan dengan kesesuaian
organisasi birokrasi yang menjadi penyelenggara implementasi kebijakan publik,
adanya SOP yg mengatur tata aliran pekerjaan & pelaksanaan program.
BAB
V
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Dengan adanya kemajuan teknologi
informasi saat ini menuntut masyarakat untuk lebih maju dan sadar akan
kebutuhan teknologi informasi. Teknologi informasi yang dapat mempermudah
masyarakat dalam mengakses segala informasi yang diinginkan. Hal ini juga
menuntut pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk
informasi mengenai pemerintahan suatu negara dan kemudahan dalam setiap
prosedur yang ada dalam suatu pemerintahan. Tuntutan itu dapat diterapkan
dengan menggunakan E-government. E-government adalah aplikasi teknologi
informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola
pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat,
mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.
E-government bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran
pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan
transparan, dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
Salah satu solusi dan alternatif yang menjanjikan untuk menciptakan
transparansi dalam mewujudkan Good Governance adalah sistem pengelolaan pemerintahan
secara elektronik atau electronic government (e-government). Tuntutan
pemerintah dalam memberikan informasi data dengan memanfaatkan teknologi
informasi yang ada saat ini pemerintah telah berusaha untuk mewujudkannya agar
terciptanya pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam penggunaannya
pemerintah telah menggunakan beberapa aplikasi dalam pelaksaan proses
pemerintahaan dalam mengelola data dalam intansi maupun dalam mengelola PNS.
Pemerintah yang telah mengeluarkan
peraturan mengenai E-government telah di implementasikan di kota Surabaya.
Dijelaskan bahwa e-government Pemkot Surabaya dikelompokan menjadi dua, yakni
dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan e-government untuk pelayanan
masyarakat. Implementasi E-Government untuk Pelayanan Publik Program
seperti ini merupakan salah satu bagian dari implementasi e-government
pada pemerintahan daerah. Pemanfaatan media teknologi dan informasi oleh
pemerintah daerah akan dapat memaksimalkan pelayanan publiknya kepada
masyarakat.
- B. Saran
Dalam pelaksanaan E-governance
pemerintah harus lebih serius dan pemerintah harus terus mengupdate data yang
diberikan agar lebih akurat. Karena pada dasarnya E-government bertujuan untuk
meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk
kepemerintahan yang bersih dan transparan, dan agar dapat menjawab
tuntutan perubahan secara efektif.
DAFTAR
PUSTAKA
Setia, Yunas Novi. “Perkembangan
e-Government di Indonesia” . diakses pada 20 November 2015 :
http://www.academia.edu/8402067/PERKEMBANGAN_E-GOVERNMENT_DI_INDONESIA
“Masyarakat Informasi dan sistem
informasi dalam pemerintahan ”.
Diakses pada 20 November 2015 : http://blog.binadarma.ac.id/hardiyansyah/?p=35
Indrajit,Richardus Eko. Electronic
Government, Yogyakarta: Penerbit Andi
The World Bank Group,E-Government
Defition. Diakses pada 20 November
2015. http://www1.worldbank.org/publicsector/egov/definition.htm
Komentar
Posting Komentar