ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET | GENERASI MUDA


Saat ini penggunaan internet nampaknya telah menjadi bagian dari sebagian besar masyarakat dalam negeri bahkan luar negeri. Selain itu, saat ini juga telah di jadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi,alat berkomunikasi dan alat bantu masyarakat untuk meringankan kerja mereka.
Namun, adanya penyalahgunaan internet dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi yang bersifat Hoax pada internet yang tidak menggunakan etika.
          Dalam upaya mengurangi permasalahan tersebut maka di perlukanlah suatu etika dalam menggunakan Internet agar tidak saling menghina ataupun menuduh orang lain tanpa alasan yang jelas serta tidak menyebarkan berita hoax yang tidak mendasar. Karena pada dasarnya hal seperti itulah yang nantinya akan terjerat hukum karena kurang hati-hati dalam menyebarkan informasi pada internet.

 ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET




Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Cyberscape merupakan suatu ekosistem di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elekto magnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik. 
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1.Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahas
dan adat istiadat yang berbeda- beda. 
2.Pengguna internet merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet  memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal – hal 
yang tidak seharusnya dilakukan.
4.Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.

 Netiquette merupakan etika dalam menggunakan internet.Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna internet,dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas internet. 
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah: 
1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
3. yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu:
a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat 
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara illegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian nomor kartu kredit.
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas. 
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya. 
e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.

PELANGGARAN ETIKA BERINTERNET

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat,sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan komunikasi berinternet.Namun apabila seseorang telah melanggar undang-undang ITE seperti melakukan pencemaran nama baik, bisa mendapat sanksi pidana.



DAFTAR PUSTAKA http://eprints.dinus.ac.id/1440//[Materi]_uas2_CYBER_ETHICS__ETIKA_MENGGUNAKAN_INTERNET.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PENDAHULUAN K1 - KALORIMETER

LAPORAN PENDAHULUAN L3 - KARAKTERISTIK RANGKAIAN RLC

MAKALAH E-GOVERNMENT " IMPLEMENTASI E-LICENCE"