ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET | GENERASI MUDA
Saat ini penggunaan internet
nampaknya telah menjadi bagian dari sebagian besar masyarakat dalam negeri
bahkan luar negeri. Selain itu, saat ini juga telah di jadikan sebagai tempat
untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi,alat berkomunikasi dan alat
bantu masyarakat untuk meringankan kerja mereka.
Namun, adanya penyalahgunaan
internet dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para
pengguna yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi yang
bersifat Hoax pada internet yang tidak menggunakan etika.
Dalam upaya mengurangi permasalahan tersebut maka di perlukanlah suatu etika
dalam menggunakan Internet agar tidak saling menghina ataupun menuduh orang
lain tanpa alasan yang jelas serta tidak menyebarkan berita hoax yang tidak
mendasar. Karena pada dasarnya hal seperti itulah yang nantinya akan terjerat
hukum karena kurang hati-hati dalam menyebarkan informasi pada internet.
Internet (Interconection Networking) merupakan suatu
jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh
jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.Dengan internet
tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer
lain di berbagai belahan dunia.Internet identik dengan cyberspace
atau dunia maya. Cyberscape merupakan suatu ekosistem di
semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau
elekto magnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti
seberapa luas internet secara fisik.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya
adalah sebagai berikut:
1.Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang
mungkin memiliki budaya, bahas
dan adat istiadat yang berbeda- beda.
2.Pengguna internet merupakan orang–orang yang hidup dalam
dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli
dalam berinteraksi.
3.Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam
internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka
iseng dengan melakukan hal – hal
yang tidak seharusnya dilakukan.
4.Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya
tersebut.
Netiquette merupakan etika dalam menggunakan internet.Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna internet,dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas internet.
Beberapa
aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan
semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan
memasang anti virus atau personal firewall
2.
Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet,
sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus
betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
3.
yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu:
a. jangan
biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat
b. jangan
berusaha untuk mengambil keuntungan secara illegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian nomor
kartu kredit.
c. jangan
berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba
mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan
menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan
flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post
yang tidak berguna) saat berforum.
PELANGGARAN ETIKA BERINTERNET
Seperti halnya etika
dalam kehidupan bermasyarakat,sanksi yang diperoleh terhadap suatu
pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa
teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat Demikian
juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima
jika melanggar etika atau norma yang berlaku adalah dikucilkan dari
kehidupan komunikasi berinternet.Namun apabila seseorang telah melanggar
undang-undang ITE seperti melakukan pencemaran nama baik, bisa mendapat sanksi
pidana.
DAFTAR PUSTAKA http://eprints.dinus.ac.id/1440//[Materi]_uas2_CYBER_ETHICS__ETIKA_MENGGUNAKAN_INTERNET.pdf
Komentar
Posting Komentar